Jumat, 10 Desember 2010

Undang Undang Perlindungan Anak Belum Konsekuen Dilaksanakan




Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP), Meutia Hatta Swasono mengakui, saat ini peraturan perundang-undangan belum dilaksanakan secara konsekuen untuk menjamin dan melindungi hak-hak dan perlindungan perempuan dan anak. Anak sering dieksploitasi dan mendapat tindakan kekerasan, tekanan. Hak dasar atas kehidupan yang layak terutama pendidikan dan kesehatan anak, masih terabaikan.

Maka, perlindungan terhadap anak harus terus diserasikan dari sisi konseptual, sasaran, target dan mekanisme agar terarah, terintegrasi dan terpadu antara sektor pusat dan satuan perangkat kerja pada pemerintah di daerah. Pembinaan pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada semua tingkatan dan peduli pada anak.

Meutia menyampaikan pada penutupan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak di Bekasi, Sabtu (19/7). Menjawab SH banyaknya anak terlantar bahkan seperti terdapat di ibu kota Jakarta dan sekitarnya, dimana banyak usia anak sengaja dijadikan sebagai pengemis jalanan, Meutia mengaku prihatin atas perlakuan itu. Saya tahu ada anak yang dijadikan pengamen dan peminta  peminta seperti di Jakarta. Anak itu harus mendapatkan sejumlah uang tertentu. Jika tidak terpenuhi, anak itu menjadi sasaran kemarahan. Maka, aparat harus menindak tegas mereka yang sengaja menjadikan anak sebagai objek mendapat uang, tegas Menteri Meutia.

Pelayan Seks

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindugan Anak Kementerian Meneg PP, Surjadi Soeparman kepada SH mengakui, usia anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan kesempatan bersekolah, kini bahkan ada yang dieksploiotasi secara seksual. Ini sangat memprihatinkan katanya. Menurutnya, 30 persen dari eksploitasi seksual, terdapat usia anak-anak. Untuk itu ungkapnya, perlu pencegahan, perlindungan, penegakan hukum antar instansi terkait dalam masalah itu. Kita tidak bisa membiarkan kejadian eksploitasi anak yang bukan hanya sekedar pengamen dan pengemis, tetapi menjadi pelayan seks. Penegakan hukum menjadi terpenting dalam hal itu, ungkap Surjadi.

Di pemerintah daerah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama polisi harus dapat menegakan hukum terhadap semua pelanggaran hak atas anak yang dijadikan sebagia objek. Ia juga mengakui undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, masih belum berjalan maksimal. Pencegah terhadap eksploitasi anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi masyarakat terutama orangtua dan organisasi kemasyarakatan lainnya harus ikut memberikan perlindungan kepada anak. Untuk itu, pemerintah daerah harus membuat peraturan daerah (Perda) menyangkut kelembagaan perlindugan terhadap anak.(http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=62:undang-undang-perlindungan-anak-belum-konsekuen-dilaksanakan)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar