Sabtu, 18 Juni 2011

Pasal 338


KEJAKSAAN NEGERI BITUNG
P-29
RENCANA SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK-PDM :………../Q.1.15/Ep.2/06/2011

I.      IDENTITAS PARA TERDAKWA
I
Nama Lengkap
:
MAIKEL KALUNDAS alias MAKEL KAMBING alias KAM

Tempat Lahir
:
Bitung

Umur/Tanggal lahir
:
22 Tahun/07 Mei 1989

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Kelurahan Madidir Unet Lingkungan III Kecamatan Madidir Kota Bitung

Agama
:
Kristen Protestan

Pekerjaan
:
Ojek

Pendidikan
:
SMA




II
Nama Lengkap
:
MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI

Tempat Lahir
:
Bitung

Umur/Tanggal lahir
:
27 Tahun/08 Nopember 1983

Jenis Kelamin
:
Lak-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Kelurahan Pateten II Lingkungan III Kecamatan Aertembaga Kota Bitung

Agama
:
Islam

Pekerjaan
:
Swasta

Pendidikan
:
SMP




III
Nama Lengkap
:
DJIBRAN SUMAILA alias IBAN

Tempat Lahir
:
Bitung

Umur/Tanggal lahir
:
25 Tahun/13 Juli 1985

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Kelurahan Pateten I Lingkungan III Kecamatan Aertembaga Kota Bitung

Agama
:
Islam

Pekerjaan
:
Ojek

Pendidikan
:
SMP




IV
Nama Lengkap
:
RAHMAD GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE

Tempat Lahir
:
Bitung

Umur/Tanggal lahir
:
30 Tahun/18 Desember 1980

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Kelurahan Bitung Timur Lingkungan II Kecamatan Maesa Kota Bitung

Agama
:
Islam

Pekerjaan
:
Sopir

Pendidikan
:
SD

II.    PENAHANAN :
1.    Para terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Sektor Bitung Tengah sejak tanggal 24 Mei 2011 sampai dengan  tanggal 12 Juni 2011.
2.    Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2011 sampai dengan tanggal 22 Juli 2011.
3.    Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung sejak………………

III.   DAKWAAN
Kesatu
Primair
------------- Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2011 bertempat di Belakang Hotel Horizon yang terletak di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Bitung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban MAXI SIBI, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan beberapa orang teman lainnya yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2011 sekitar jam 23.00 Wita sedang mengikuti acara disko didepan Kodim, lalu pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 02.30 Wita datang lelaki JERY BURUNGMANIS yang memberitahukan kepada para terdakwa bahwa sepeda motor milik lelaki ROKI BURUNGMANIS dirusak oleh anak-anak  yang tinggal di lorong Servis depan Gereja Sion yaitu lelaki OKSAN dan teman-temannya.
-       Mendengar hal tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) langsung mengajak teman-teman untuk melakukan pembalasan dan mencari lelaki OKSAN dan teman-temannya, lalu para terdakwa keluar dari acara disko tersebut dan berencana berkumpul didepan Kodim.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN keluar dengan mengatakan akan mengambil alat lalu  pada saat itu juga terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM tanpa memberitahukan kepada teman-temannya langsung keluar menuju rumahnya yang berada di belakang Kodim mengambil Panah Wayer beserta pelontarnya serta sebilah pisau yang disimpan di kandang ayam, lalu panah wayer tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM memasukkan kedalam tas sedangkan pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutup dengan kaos, setelah mengambil alat tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM menuju ke depan Kodim dan sudah ada disana lelaki GERRY GUMOLANG alias AI sedang memegang samurai, lelaki SISKO alias EMBO memegang panah wayer dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memegang sebilah pisau dan lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) memegang samurai.
-       Sementara itu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN langsung ke tempat kost lelaki FIAN PANJANG di Aertembaga untuk mengajak JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) serta REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), setelah sampai di tempat kost tersebut ada JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL, saat ditempat kost tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI mengambil sebilah pisau besi putih miliknya yang disimpan ditempat kost tersebut, kemudian terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah lelaki YUSUF HIOLA di Pateten, dan dirumah lelaki YUSUF HIOLA, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) mengambil dan memegang samurai sedangkan Tumbak dipegang oleh lelaki REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO). Setelah mengambil alat-alat tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menyusul teman-temannya yang telah terlebih dahulu ke tempat dimana OKSAN dan teman-temannya berada.
-       Bahwa saat menunggu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) didepan Kodim, karena terlalu lama maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya menuju ke tempat dimana korban dan teman-temannya berada dengan berjalan kaki melalui jalan yang ada dipantai.
-       Bahwa saat berada tiba dilapangan bola yang ada dilorong depan Gereja Sion terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya bertemu dengan korban MAXI SIBI dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG yang saat itu sedang duduk-duduk mengkonsumsi minuman keras, melihat terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya datang dengan membawa samurai dan panah wayer,  maka korban dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG lari berhamburan dan terjadilah saling menyerang antara pihak korban dan teman-temannya dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya sempat mundur diserang oleh korban dan teman-temannya, saat korban MAXI SIBI menyerang kearah para terdakwa sambil berkata”jangan lari ngoni” dan tidak lama kemudian datang terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) untuk bergabung dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa melihat terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya, berbalik menyerang korban dan teman-temannya dan saat mengejar korban dan teman-temannya posisi HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) berada didepan sedangkan posisi terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM berada dibelakang HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO).
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat korban MAXI SIBI menyerang dan akan memotong HARYANTO SILISTIO alias IOT (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM langsung menarik panah wayer tersebut kearah tubuh korban MAXI SIBI dalam jarak kurang lebih 3 sampai 4 meter dan saat itu korban MAXI SIBI langsung berlari kearah lorong Virgo lorong samping Hotel Horizon bertemu dengan saksi DIDI KUNTADI alias DIDI yang juga saat itu masih dikejar oleh para terdakwa.
-       Bahwa korban MAXI SIBI mengatakan kepada saksi DIDI KUNTADI alias DIDI dengan mengatakan “basa kita, ya Tuhan basa kita,sambil korban memegang panah wayer yang tertancap di lehernya dan berupaya mencabutnya” nemun para terdakwa masih mengejar korban MAXI SIBI tiba-tiba dalam jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, para terdakwa dan teman-temannya melihat korban MAXI SIBI terjatuh.
-       Bahwa kemudian terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mendekati korban yang sudah terjatuh tersebut dan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat panah wayer tertancap dileher korban.
-       Tidak lama kemudian datang Terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO), lelaki SISKO alias EMBO, YUANDI SILANGEN alias YU (DPO), lelaki GERRY GUMOLUNG alias Ai dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE.
-       Bahwa saat  terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM akan mencabut panah wayer dari leher korban, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI menusuk korban dibagianperut sebelah kiri dengan menggunakan pisau sebanyak satu kali, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN memotong bagian perut korban tepatnya dibawa pusar dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memotong pada bagian perut korban sebanyak satu kali, lelaki HARYANTO SULISTIO alia IOT (DPO) memotong perut korban sebanyak satu kali, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) memotong perut korban dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, lelaki REYNOL KURAMAalias RENOL (DPO) menusuk kearah perut sebelah kanan dengan menggunakan tombak sebanyak satu kali. Dan terakhir terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mencabut panah wayer yang tertancap dileher korban MAXI SIBI, dan setelah itu para terdakwa dan teman-temannya meninggalkan korban MAXI SIBI.
-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), mengakibatkan Korban MAXI SIBI mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Visum et Refertum Nomor : 14/VER/IKF-RSUD-Btg/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang diperiksa, dibuat dan ditandatangani oleh dokter JAMES F. SIWU, SH. DFM dokter Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado pada RSUD Kota Bitung, dimana dalam pemeriksaan tersebut  didapati hal-hal sebagai berikut :
I.              Pemeriksaan Luar
Point 1 sampai dengan point 7 sebagaimana tertuang dalam visum
II.            Pemeriksaan Dalam
1.    Pemeriksaan dalam rongga kepalatidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan; jaringan otak besar, otak kecil dan batang otak tampak pucat.
2.    Pemeriksaan dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan; jantung dan paru-paru tampak pucat.
3.    Pada daerah leher bagian depan, mulai dari jaringan ikat dibawah kulit sampai pada otot-otot leher terdapat resapan darah yang sangat luas, otot leher pada daerah nol koma lima centimeter sebelah kanan garis pertengahan depan; dua centimeter dibawah tepi bawah jakun terdapat luka terbuka berbentuk lobang yang menganga dengan diameter berukuran nol koma lima centimeter, tidak terdapat jembatan jaringan; pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah leher tersebut (arteri carotis) putus rata; dasar luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang sebelah kanan depan pada daerah leher tersebut.
4.    Pemeriksaan dalam rongga perut :
a.    Selaput dinding ronga perut bagian depan, pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala terdapat luka terbuka melintang tujuh centimeter, tepi luka rata.
b.    Pada penggantung usus terdapat tiga buah luka tembus satu centimeter, tepi luka rata, sekitar luka terdapat resapan darah.
c.    Organ-organ dalam rongga perut tampak pucat; lambung berisi makanan yang belum habis tercerna.
d.    Selaput dinding rongga perut bagian belakang satu centimeter sebelah kanan garis pertengahan belakang, terdapat luka terbuka melintang satu centimeter tembus masuk rongga panggul; pembuluh darah balik utama perut bagian bawah (vena cava inferior) terpotong rata melintang nol koma lima centimeter, daerah sekitar luka tersebut terdapat resapan darah luas; dasar luka berbentuk titik pada jaringan otot panggul.
III.           Alur Luka
1.    Luka yang terdapat pada daerah leher tepat pada garis pertengahan depan duapuluh delapan centimeter dari puncak kepala, dua centimeter dibawah tepi bawah jakun masuk kedalam leher dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot, memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah tersebut (arteri carotis), berakhir sebagai luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang pada daerah leher tersebut;luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang; membentuk sudut tujuhpuluh lima derajat dari permukaan kulit; panjang alur luka tiga koma lima centimeter.
2.    Luka yang terdapat pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala masuk kerongga perut dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot serta selaput dinding rongga perut bagian depan, yang kemudian menembus penggantung usus sebanyak tiga kali pada tempat yang berbeda, lalu masuk rongga panggul dengan menembus selaput dinding rongga perut bagian belakang serta memotong rata pembuluh darah balik utama perut bagian (vena cava inferior) dan berakhir pada otot panggul sebelah kanan sebagai suatu luka yang berbentuk titik; luka berjalan dari arah kiri-depan-atas, ke kana-beakang-bawah dengan membentuk sudut tujuh puluh lima derajat dari permukaan kulit, panjang alur luka delapan koma lima centimeter.
IV.          Kesimpulan
1.    Lama kematian sikorban telah berlangsung lima jam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan dilakukan
2.    Tanda kekerasan yang ditemukan pada permukaan luar dan dalam adalah sesuai dengan tanda akibat kekerasan tajam.
3.    Sebab kematian sikorban adalah kekerasan tajam berupa luka tusuk pada daerah leher, tepat pada Garis Pertengahan Depan yang memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan (arteri carotis) hingga putus sehingga mengakibatkan pendarahan.

Perbuatan  terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Subsidair
-------------Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut diatas, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban MAXI SIBI mengakibatkan maut atau kematian,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan  cara-cara sebagai berikut :
-       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan beberapa orang teman lainnya yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2011 sekitar jam 23.00 Wita sedang mengikuti acara disko didepan Kodim, lalu pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 02.30 Wita datang lelaki JERY BURUNGMANIS yang memberitahukan kepada para terdakwa bahwa sepeda motor milik lelaki ROKI BURUNGMANIS dirusak oleh anak-anak  yang tinggal di lorong Servis depan Gereja Sion yaitu lelaki OKSAN dan teman-temannya.
-       Mendengar hal tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) langsung mengajak teman-teman untuk melakukan pembalasan dan mencari lelaki OKSAN dan teman-temannya, lalu para terdakwa keluar dari acara disko tersebut dan berencana berkumpul didepan Kodim.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN keluar dengan mengatakan akan mengambil alat lalu  pada saat itu juga terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM tanpa memberitahukan kepada teman-temannya langsung keluar menuju rumahnya yang berada di belakang Kodim mengambil Panah Wayer beserta pelontarnya serta sebilah pisau yang disimpan di kandang ayam, lalu panah wayer tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM memasukkan kedalam tas sedangkan pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutup dengan kaos, setelah mengambil alat tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM menuju ke depan Kodim dan sudah ada disana lelaki GERRY GUMOLANG alias AI sedang memegang samurai, lelaki SISKO alias EMBO memegang panah wayer dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memegang sebilah pisau dan lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) memegang samurai.
-       Sementara itu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN langsung ke tempat kost lelaki FIAN PANJANG di Aertembaga untuk mengajak JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) serta REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), setelah sampai di tempat kost tersebut ada JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL, saat ditempat kost tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI mengambil sebilah pisau besi putih miliknya yang disimpan ditempat kost tersebut, kemudian terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah lelaki YUSUF HIOLA di Pateten, dan dirumah lelaki YUSUF HIOLA, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) mengambil dan memegang samurai sedangkan Tumbak dipegang oleh lelaki REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO). Setelah mengambil alat-alat tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menyusul teman-temannya yang telah terlebih dahulu ke tempat dimana OKSAN dan teman-temannya berada.
-       Bahwa saat menunggu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) didepan Kodim, karena terlalu lama maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya menuju ke tempat dimana korban dan teman-temannya berada dengan berjalan kaki melalui jalan yang ada dipantai.
-       Bahwa saat berada tiba dilapangan bola yang ada dilorong depan Gereja Sion terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya bertemu dengan korban MAXI SIBI dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG yang saat itu sedang duduk-duduk mengkonsumsi minuman keras, melihat terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya datang dengan membawa samurai dan panah wayer,  maka korban dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG lari berhamburan dan terjadilah saling menyerang antara pihak korban dan teman-temannya dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya sempat mundur diserang oleh korban dan teman-temannya, saat korban MAXI SIBI menyerang kearah para terdakwa sambil berkata”jangan lari ngoni” dan tidak lama kemudian datang terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) untuk bergabung dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa melihat terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya, berbalik menyerang korban dan teman-temannya dan saat mengejar korban dan teman-temannya posisi HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) berada didepan sedangkan posisi terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM berada dibelakang HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO).
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat korban MAXI SIBI menyerang dan akan memotong HARYANTO SILISTIO alias IOT (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM langsung menarik panah wayer tersebut kearah tubuh korban MAXI SIBI dalam jarak kurang lebih 3 sampai 4 meter dan saat itu korban MAXI SIBI langsung berlari kearah lorong Virgo lorong samping Hotel Horizon bertemu dengan saksi DIDI KUNTADI alias DIDI yang juga saat itu masih dikejar oleh para terdakwa.
-       Bahwa korban MAXI SIBI mengatakan kepada saksi DIDI KUNTADI alias DIDI dengan mengatakan “basa kita, ya Tuhan basa kita,sambil korban memegang panah wayer yang tertancap di lehernya dan berupaya mencabutnya” nemun para terdakwa masih mengejar korban MAXI SIBI tiba-tiba dalam jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, para terdakwa dan teman-temannya melihat korban MAXI SIBI terjatuh.
-       Bahwa kemudian terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mendekati korban yang sudah terjatuh tersebut dan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat panah wayer tertancap dileher korban.
-       Tidak lama kemudian datang Terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO), lelaki SISKO alias EMBO, YUANDI SILANGEN alias YU (DPO), lelaki GERRY GUMOLUNG alias Ai dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE.
-       Bahwa saat  terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM akan mencabut panah wayer dari leher korban, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI menusuk korban dibagianperut sebelah kiri dengan menggunakan pisau sebanyak satu kali, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN memotong bagian perut korban tepatnya dibawa pusar dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memotong pada bagian perut korban sebanyak satu kali, lelaki HARYANTO SULISTIO alia IOT (DPO) memotong perut korban sebanyak satu kali, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) memotong perut korban dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, lelaki REYNOL KURAMAalias RENOL (DPO) menusuk kearah perut sebelah kanan dengan menggunakan tombak sebanyak satu kali. Dan terakhir terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mencabut panah wayer yang tertancap dileher korban MAXI SIBI, dan setelah itu para terdakwa dan teman-temannya meninggalkan korban MAXI SIBI.
-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), mengakibatkan Korban MAXI SIBI mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Visum et Refertum Nomor : 14/VER/IKF-RSUD-Btg/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang diperiksa, dibuat dan ditandatangani oleh dokter JAMES F. SIWU, SH. DFM dokter Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado pada RSUD Kota Bitung, dimana dalam pemeriksaan tersebut  didapati hal-hal sebagai berikut :
I.              Pemeriksaan Luar
Point 1 sampai dengan point 7 sebagaimana tertuang dalam visum
II.            Pemeriksaan Dalam
1.    Pemeriksaan dalam rongga kepalatidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan; jaringan otak besar, otak kecil dan batang otak tampak pucat.
2.    Pemeriksaan dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan; jantung dan paru-paru tampak pucat.
3.    Pada daerah leher bagian depan, mulai dari jaringan ikat dibawah kulit sampai pada otot-otot leher terdapat resapan darah yang sangat luas, otot leher pada daerah nol koma lima centimeter sebelah kanan garis pertengahan depan; dua centimeter dibawah tepi bawah jakun terdapat luka terbuka berbentuk lobang yang menganga dengan diameter berukuran nol koma lima centimeter, tidak terdapat jembatan jaringan; pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah leher tersebut (arteri carotis) putus rata; dasar luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang sebelah kanan depan pada daerah leher tersebut.
4.    Pemeriksaan dalam rongga perut :
a.    Selaput dinding ronga perut bagian depan, pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala terdapat luka terbuka melintang tujuh centimeter, tepi luka rata.
b.    Pada penggantung usus terdapat tiga buah luka tembus satu centimeter, tepi luka rata, sekitar luka terdapat resapan darah.
c.    Organ-organ dalam rongga perut tampak pucat; lambung berisi makanan yang belum habis tercerna.
d.    Selaput dinding rongga perut bagian belakang satu centimeter sebelah kanan garis pertengahan belakang, terdapat luka terbuka melintang satu centimeter tembus masuk rongga panggul; pembuluh darah balik utama perut bagian bawah (vena cava inferior) terpotong rata melintang nol koma lima centimeter, daerah sekitar luka tersebut terdapat resapan darah luas; dasar luka berbentuk titik pada jaringan otot panggul.
III.           Alur Luka
1.    Luka yang terdapat pada daerah leher tepat pada garis pertengahan depan duapuluh delapan centimeter dari puncak kepala, dua centimeter dibawah tepi bawah jakun masuk kedalam leher dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot, memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah tersebut (arteri carotis), berakhir sebagai luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang pada daerah leher tersebut;luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang; membentuk sudut tujuhpuluh lima derajat dari permukaan kulit; panjang alur luka tiga koma lima centimeter.
2.    Luka yang terdapat pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala masuk kerongga perut dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot serta selaput dinding rongga perut bagian depan, yang kemudian menembus penggantung usus sebanyak tiga kali pada tempat yang berbeda, lalu masuk rongga panggul dengan menembus selaput dinding rongga perut bagian belakang serta memotong rata pembuluh darah balik utama perut bagian (vena cava inferior) dan berakhir pada otot panggul sebelah kanan sebagai suatu luka yang berbentuk titik; luka berjalan dari arah kiri-depan-atas, ke kana-beakang-bawah dengan membentuk sudut tujuh puluh lima derajat dari permukaan kulit, panjang alur luka delapan koma lima centimeter.
IV.          Kesimpulan
1.    Lama kematian sikorban telah berlangsung lima jam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan dilakukan
2.    Tanda kekerasan yang ditemukan pada permukaan luar dan dalam adalah sesuai dengan tanda akibat kekerasan tajam.
3.    Sebab kematian sikorban adalah kekerasan tajam berupa luka tusuk pada daerah leher, tepat pada Garis Pertengahan Depan yang memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan (arteri carotis) hingga putus sehingga mengakibatkan pendarahan.



Perbuatan  terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHpidana.

Lebih subsidair
-------------Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut diatas, melakuan Penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap korban MAXI SIBI,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan  cara-cara sebagai berikut :
-       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan beberapa orang teman lainnya yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2011 sekitar jam 23.00 Wita sedang mengikuti acara disko didepan Kodim, lalu pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 02.30 Wita datang lelaki JERY BURUNGMANIS yang memberitahukan kepada para terdakwa bahwa sepeda motor milik lelaki ROKI BURUNGMANIS dirusak oleh anak-anak  yang tinggal di lorong Servis depan Gereja Sion yaitu lelaki OKSAN dan teman-temannya.
-       Mendengar hal tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) langsung mengajak teman-teman untuk melakukan pembalasan dan mencari lelaki OKSAN dan teman-temannya, lalu para terdakwa keluar dari acara disko tersebut dan berencana berkumpul didepan Kodim.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN keluar dengan mengatakan akan mengambil alat lalu  pada saat itu juga terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM tanpa memberitahukan kepada teman-temannya langsung keluar menuju rumahnya yang berada di belakang Kodim mengambil Panah Wayer beserta pelontarnya serta sebilah pisau yang disimpan di kandang ayam, lalu panah wayer tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM memasukkan kedalam tas sedangkan pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutup dengan kaos, setelah mengambil alat tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM menuju ke depan Kodim dan sudah ada disana lelaki GERRY GUMOLANG alias AI sedang memegang samurai, lelaki SISKO alias EMBO memegang panah wayer dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memegang sebilah pisau dan lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) memegang samurai.
-       Sementara itu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN langsung ke tempat kost lelaki FIAN PANJANG di Aertembaga untuk mengajak JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) serta REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), setelah sampai di tempat kost tersebut ada JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL, saat ditempat kost tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI mengambil sebilah pisau besi putih miliknya yang disimpan ditempat kost tersebut, kemudian terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah lelaki YUSUF HIOLA di Pateten, dan dirumah lelaki YUSUF HIOLA, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) mengambil dan memegang samurai sedangkan Tumbak dipegang oleh lelaki REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO). Setelah mengambil alat-alat tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menyusul teman-temannya yang telah terlebih dahulu ke tempat dimana OKSAN dan teman-temannya berada.
-       Bahwa saat menunggu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) didepan Kodim, karena terlalu lama maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya menuju ke tempat dimana korban dan teman-temannya berada dengan berjalan kaki melalui jalan yang ada dipantai.
-       Bahwa saat berada tiba dilapangan bola yang ada dilorong depan Gereja Sion terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya bertemu dengan korban MAXI SIBI dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG yang saat itu sedang duduk-duduk mengkonsumsi minuman keras, melihat terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya datang dengan membawa samurai dan panah wayer,  maka korban dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG lari berhamburan dan terjadilah saling menyerang antara pihak korban dan teman-temannya dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya sempat mundur diserang oleh korban dan teman-temannya, saat korban MAXI SIBI menyerang kearah para terdakwa sambil berkata”jangan lari ngoni” dan tidak lama kemudian datang terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) untuk bergabung dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa melihat terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya, berbalik menyerang korban dan teman-temannya dan saat mengejar korban dan teman-temannya posisi HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) berada didepan sedangkan posisi terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM berada dibelakang HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO).
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat korban MAXI SIBI menyerang dan akan memotong HARYANTO SILISTIO alias IOT (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM langsung menarik panah wayer tersebut kearah tubuh korban MAXI SIBI dalam jarak kurang lebih 3 sampai 4 meter dan saat itu korban MAXI SIBI langsung berlari kearah lorong Virgo lorong samping Hotel Horizon bertemu dengan saksi DIDI KUNTADI alias DIDI yang juga saat itu masih dikejar oleh para terdakwa.
-       Bahwa korban MAXI SIBI mengatakan kepada saksi DIDI KUNTADI alias DIDI dengan mengatakan “basa kita, ya Tuhan basa kita,sambil korban memegang panah wayer yang tertancap di lehernya dan berupaya mencabutnya” nemun para terdakwa masih mengejar korban MAXI SIBI tiba-tiba dalam jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, para terdakwa dan teman-temannya melihat korban MAXI SIBI terjatuh.
-       Bahwa kemudian terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mendekati korban yang sudah terjatuh tersebut dan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat panah wayer tertancap dileher korban.
-       Tidak lama kemudian datang Terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO), lelaki SISKO alias EMBO, YUANDI SILANGEN alias YU (DPO), lelaki GERRY GUMOLUNG alias Ai dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE.
-       Bahwa saat  terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM akan mencabut panah wayer dari leher korban, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI menusuk korban dibagianperut sebelah kiri dengan menggunakan pisau sebanyak satu kali, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN memotong bagian perut korban tepatnya dibawa pusar dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memotong pada bagian perut korban sebanyak satu kali, lelaki HARYANTO SULISTIO alia IOT (DPO) memotong perut korban sebanyak satu kali, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) memotong perut korban dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, lelaki REYNOL KURAMAalias RENOL (DPO) menusuk kearah perut sebelah kanan dengan menggunakan tombak sebanyak satu kali. Dan terakhir terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mencabut panah wayer yang tertancap dileher korban MAXI SIBI, dan setelah itu para terdakwa dan teman-temannya meninggalkan korban MAXI SIBI.
-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), mengakibatkan Korban MAXI SIBI mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Visum et Refertum Nomor : 14/VER/IKF-RSUD-Btg/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang diperiksa, dibuat dan ditandatangani oleh dokter JAMES F. SIWU, SH. DFM dokter Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado pada RSUD Kota Bitung, dimana dalam pemeriksaan tersebut  didapati hal-hal sebagai berikut :
I.              Pemeriksaan Luar
Point 1 sampai dengan point 7 sebagaimana tertuang dalam visum
II.            Pemeriksaan Dalam
1.    Pemeriksaan dalam rongga kepalatidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan; jaringan otak besar, otak kecil dan batang otak tampak pucat.
2.    Pemeriksaan dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan; jantung dan paru-paru tampak pucat.
3.    Pada daerah leher bagian depan, mulai dari jaringan ikat dibawah kulit sampai pada otot-otot leher terdapat resapan darah yang sangat luas, otot leher pada daerah nol koma lima centimeter sebelah kanan garis pertengahan depan; dua centimeter dibawah tepi bawah jakun terdapat luka terbuka berbentuk lobang yang menganga dengan diameter berukuran nol koma lima centimeter, tidak terdapat jembatan jaringan; pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah leher tersebut (arteri carotis) putus rata; dasar luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang sebelah kanan depan pada daerah leher tersebut.
4.    Pemeriksaan dalam rongga perut :
a.    Selaput dinding ronga perut bagian depan, pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala terdapat luka terbuka melintang tujuh centimeter, tepi luka rata.
b.    Pada penggantung usus terdapat tiga buah luka tembus satu centimeter, tepi luka rata, sekitar luka terdapat resapan darah.
c.    Organ-organ dalam rongga perut tampak pucat; lambung berisi makanan yang belum habis tercerna.
d.    Selaput dinding rongga perut bagian belakang satu centimeter sebelah kanan garis pertengahan belakang, terdapat luka terbuka melintang satu centimeter tembus masuk rongga panggul; pembuluh darah balik utama perut bagian bawah (vena cava inferior) terpotong rata melintang nol koma lima centimeter, daerah sekitar luka tersebut terdapat resapan darah luas; dasar luka berbentuk titik pada jaringan otot panggul.
III.           Alur Luka
1.    Luka yang terdapat pada daerah leher tepat pada garis pertengahan depan duapuluh delapan centimeter dari puncak kepala, dua centimeter dibawah tepi bawah jakun masuk kedalam leher dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot, memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah tersebut (arteri carotis), berakhir sebagai luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang pada daerah leher tersebut;luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang; membentuk sudut tujuhpuluh lima derajat dari permukaan kulit; panjang alur luka tiga koma lima centimeter.
2.    Luka yang terdapat pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala masuk kerongga perut dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot serta selaput dinding rongga perut bagian depan, yang kemudian menembus penggantung usus sebanyak tiga kali pada tempat yang berbeda, lalu masuk rongga panggul dengan menembus selaput dinding rongga perut bagian belakang serta memotong rata pembuluh darah balik utama perut bagian (vena cava inferior) dan berakhir pada otot panggul sebelah kanan sebagai suatu luka yang berbentuk titik; luka berjalan dari arah kiri-depan-atas, ke kana-beakang-bawah dengan membentuk sudut tujuh puluh lima derajat dari permukaan kulit, panjang alur luka delapan koma lima centimeter.
IV.          Kesimpulan
1.    Lama kematian sikorban telah berlangsung lima jam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan dilakukan
2.    Tanda kekerasan yang ditemukan pada permukaan luar dan dalam adalah sesuai dengan tanda akibat kekerasan tajam.
3.    Sebab kematian sikorban adalah kekerasan tajam berupa luka tusuk pada daerah leher, tepat pada Garis Pertengahan Depan yang memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan (arteri carotis) hingga putus sehingga mengakibatkan pendarahan.

Perbuatan  terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Dan
Kedua
------------- Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2011 bertempat di Belakang Hotel Horizon yang terletak di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Bitung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
-       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), dimana terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  mengajak teman-teman untuk melakukan pembalasan dan mencari lelaki OKSAN dan teman-temannya yang telah merusak sepeda motor dari lelaki ROKI BURUNGMANIS, lalu para terdakwa keluar dari acara disko tersebut.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN keluar dengan mengatakan akan mengambil alat lalu  pada saat itu juga terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM tanpa memberitahukan kepada teman-temannya langsung keluar menuju rumahnya yang berada di belakang Kodim mengambil Panah Wayer beserta pelontarnya serta sebilah pisau yang disimpan di kandang ayam, lalu panah wayer tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM memasukkan kedalam tas sedangkan pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutup dengan kaos, setelah mengambil alat tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM menuju ke depan Kodim dan sudah ada disana lelaki GERRY GUMOLANG alias AI sedang memegang samurai, lelaki SISKO alias EMBO memegang panah wayer dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memegang sebilah pisau dan lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) memegang samurai.
-       Sementara itu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN langsung ke tempat kost lelaki FIAN PANJANG di Aertembaga untuk mengajak JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) serta REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), setelah sampai di tempat kost tersebut ada JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL, saat ditempat kost tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI mengambil sebilah pisau besi putih miliknya yang disimpan ditempat kost tersebut, kemudian terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah lelaki YUSUF HIOLA di Pateten, dan dirumah lelaki YUSUF HIOLA, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) mengambil dan memegang samurai sedangkan Tumbak dipegang oleh lelaki REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO). Setelah mengambil alat-alat tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menyusul teman-temannya yang telah terlebih dahulu ke tempat dimana OKSAN dan teman-temannya berada.
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM membawa panah wayer dan pelontarnya untuk terdakwa gunakan dan memanah korban MAXI SIBI dan mengena pada bagian leher, namun panah wayer yang telah dicabut dari leher korban MAXI SIBI telah dibuang oleh terdakwa I ke Sungai Kuala Biir telah dilakukan pencarian sebagaimana Surat Perintah Pencarian Barang Bukti Nomor : SP.PBB/24/V/2011/Sek-Btgh tanggal 23 Mei 2011. Dan saat terdakwa I ditangkap ditemukan sebilah pisau besi putih.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI membawa sebilah Pisau Besi Putih yang digunakan untuk menikam korban MAXI SIBI.
-       Bahwa terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN membawa Samurai dan sebilah Pisau Besi Putih, saat menganiaya korban MAXI SIBI terdakwa III hanya menggunakan Samurai.
-       Bahwa terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAD PECE alias MAT PECE membawa Samurai yang digunakan untuk menganiaya korban MAXI SIBI, setelah menganiaya korban Samurai tersebut terdakwa IV berikan kepada lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO).
-       Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV membawa senjata tajam tersebut tanpa seijin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV  diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bitung,      Juni 2011
PENUNTUT UMUM


MARTHIN MANUHUTU,SH
Ajun Jaksa NIP.197309171996031003



FRANS JOMAR KARINDA,SH
Ajun Jaksa NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar