Minggu, 12 Desember 2010

Berkas P21, Ba'asyir Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

 
Berkas tersangka kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dinyatakan lengkap atau P21. Baasyir pun akan serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan pengacara Baasyir dari Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan di Mabes Polri, Senin (13/12).
"Berkas sudah p21 tahap dua, hari ini rencananya ustaz akan dibawa ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan jam 11 WIB," kata Michdan.
Sementara itu, pantauan Liputan6.com, dua mobil baracuda disiapkan di depan Gedung Puslabfor Mabes Polri. Selain itu sekitar 12 personil Brimob bersenjata lengkap berjaga-jaga di Gedung Bareskrim. Begitu pula dengan belasan polisi berpakaian preman yang tersebar di sekiat gedung.
Seperti diketahui, Basyir ditangkap pada 9 Agustus 2010 karena dituduh mendanai pelatihan militer di Aceh.(MEL) sumber Liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar