Sabtu, 18 Juni 2011

Pasal 338


KEJAKSAAN NEGERI BITUNG
P-29
RENCANA SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK-PDM :………../Q.1.15/Ep.2/06/2011

I.      IDENTITAS PARA TERDAKWA
I
Nama Lengkap
:
MAIKEL KALUNDAS alias MAKEL KAMBING alias KAM

Tempat Lahir
:
Bitung

Umur/Tanggal lahir
:
22 Tahun/07 Mei 1989

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Kelurahan Madidir Unet Lingkungan III Kecamatan Madidir Kota Bitung

Agama
:
Kristen Protestan

Pekerjaan
:
Ojek

Pendidikan
:
SMA




II
Nama Lengkap
:
MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI

Tempat Lahir
:
Bitung

Umur/Tanggal lahir
:
27 Tahun/08 Nopember 1983

Jenis Kelamin
:
Lak-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Kelurahan Pateten II Lingkungan III Kecamatan Aertembaga Kota Bitung

Agama
:
Islam

Pekerjaan
:
Swasta

Pendidikan
:
SMP




III
Nama Lengkap
:
DJIBRAN SUMAILA alias IBAN

Tempat Lahir
:
Bitung

Umur/Tanggal lahir
:
25 Tahun/13 Juli 1985

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Kelurahan Pateten I Lingkungan III Kecamatan Aertembaga Kota Bitung

Agama
:
Islam

Pekerjaan
:
Ojek

Pendidikan
:
SMP




IV
Nama Lengkap
:
RAHMAD GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE

Tempat Lahir
:
Bitung

Umur/Tanggal lahir
:
30 Tahun/18 Desember 1980

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan
:
Indonesia

Tempat Tinggal
:
Kelurahan Bitung Timur Lingkungan II Kecamatan Maesa Kota Bitung

Agama
:
Islam

Pekerjaan
:
Sopir

Pendidikan
:
SD

II.    PENAHANAN :
1.    Para terdakwa ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Sektor Bitung Tengah sejak tanggal 24 Mei 2011 sampai dengan  tanggal 12 Juni 2011.
2.    Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2011 sampai dengan tanggal 22 Juli 2011.
3.    Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung sejak………………

III.   DAKWAAN
Kesatu
Primair
------------- Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2011 bertempat di Belakang Hotel Horizon yang terletak di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Bitung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban MAXI SIBI, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan beberapa orang teman lainnya yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2011 sekitar jam 23.00 Wita sedang mengikuti acara disko didepan Kodim, lalu pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 02.30 Wita datang lelaki JERY BURUNGMANIS yang memberitahukan kepada para terdakwa bahwa sepeda motor milik lelaki ROKI BURUNGMANIS dirusak oleh anak-anak  yang tinggal di lorong Servis depan Gereja Sion yaitu lelaki OKSAN dan teman-temannya.
-       Mendengar hal tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) langsung mengajak teman-teman untuk melakukan pembalasan dan mencari lelaki OKSAN dan teman-temannya, lalu para terdakwa keluar dari acara disko tersebut dan berencana berkumpul didepan Kodim.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN keluar dengan mengatakan akan mengambil alat lalu  pada saat itu juga terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM tanpa memberitahukan kepada teman-temannya langsung keluar menuju rumahnya yang berada di belakang Kodim mengambil Panah Wayer beserta pelontarnya serta sebilah pisau yang disimpan di kandang ayam, lalu panah wayer tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM memasukkan kedalam tas sedangkan pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutup dengan kaos, setelah mengambil alat tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM menuju ke depan Kodim dan sudah ada disana lelaki GERRY GUMOLANG alias AI sedang memegang samurai, lelaki SISKO alias EMBO memegang panah wayer dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memegang sebilah pisau dan lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) memegang samurai.
-       Sementara itu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN langsung ke tempat kost lelaki FIAN PANJANG di Aertembaga untuk mengajak JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) serta REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), setelah sampai di tempat kost tersebut ada JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL, saat ditempat kost tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI mengambil sebilah pisau besi putih miliknya yang disimpan ditempat kost tersebut, kemudian terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah lelaki YUSUF HIOLA di Pateten, dan dirumah lelaki YUSUF HIOLA, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) mengambil dan memegang samurai sedangkan Tumbak dipegang oleh lelaki REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO). Setelah mengambil alat-alat tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menyusul teman-temannya yang telah terlebih dahulu ke tempat dimana OKSAN dan teman-temannya berada.
-       Bahwa saat menunggu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) didepan Kodim, karena terlalu lama maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya menuju ke tempat dimana korban dan teman-temannya berada dengan berjalan kaki melalui jalan yang ada dipantai.
-       Bahwa saat berada tiba dilapangan bola yang ada dilorong depan Gereja Sion terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya bertemu dengan korban MAXI SIBI dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG yang saat itu sedang duduk-duduk mengkonsumsi minuman keras, melihat terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya datang dengan membawa samurai dan panah wayer,  maka korban dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG lari berhamburan dan terjadilah saling menyerang antara pihak korban dan teman-temannya dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya sempat mundur diserang oleh korban dan teman-temannya, saat korban MAXI SIBI menyerang kearah para terdakwa sambil berkata”jangan lari ngoni” dan tidak lama kemudian datang terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) untuk bergabung dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa melihat terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya, berbalik menyerang korban dan teman-temannya dan saat mengejar korban dan teman-temannya posisi HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) berada didepan sedangkan posisi terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM berada dibelakang HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO).
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat korban MAXI SIBI menyerang dan akan memotong HARYANTO SILISTIO alias IOT (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM langsung menarik panah wayer tersebut kearah tubuh korban MAXI SIBI dalam jarak kurang lebih 3 sampai 4 meter dan saat itu korban MAXI SIBI langsung berlari kearah lorong Virgo lorong samping Hotel Horizon bertemu dengan saksi DIDI KUNTADI alias DIDI yang juga saat itu masih dikejar oleh para terdakwa.
-       Bahwa korban MAXI SIBI mengatakan kepada saksi DIDI KUNTADI alias DIDI dengan mengatakan “basa kita, ya Tuhan basa kita,sambil korban memegang panah wayer yang tertancap di lehernya dan berupaya mencabutnya” nemun para terdakwa masih mengejar korban MAXI SIBI tiba-tiba dalam jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, para terdakwa dan teman-temannya melihat korban MAXI SIBI terjatuh.
-       Bahwa kemudian terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mendekati korban yang sudah terjatuh tersebut dan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat panah wayer tertancap dileher korban.
-       Tidak lama kemudian datang Terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO), lelaki SISKO alias EMBO, YUANDI SILANGEN alias YU (DPO), lelaki GERRY GUMOLUNG alias Ai dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE.
-       Bahwa saat  terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM akan mencabut panah wayer dari leher korban, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI menusuk korban dibagianperut sebelah kiri dengan menggunakan pisau sebanyak satu kali, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN memotong bagian perut korban tepatnya dibawa pusar dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memotong pada bagian perut korban sebanyak satu kali, lelaki HARYANTO SULISTIO alia IOT (DPO) memotong perut korban sebanyak satu kali, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) memotong perut korban dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, lelaki REYNOL KURAMAalias RENOL (DPO) menusuk kearah perut sebelah kanan dengan menggunakan tombak sebanyak satu kali. Dan terakhir terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mencabut panah wayer yang tertancap dileher korban MAXI SIBI, dan setelah itu para terdakwa dan teman-temannya meninggalkan korban MAXI SIBI.
-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), mengakibatkan Korban MAXI SIBI mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Visum et Refertum Nomor : 14/VER/IKF-RSUD-Btg/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang diperiksa, dibuat dan ditandatangani oleh dokter JAMES F. SIWU, SH. DFM dokter Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado pada RSUD Kota Bitung, dimana dalam pemeriksaan tersebut  didapati hal-hal sebagai berikut :
I.              Pemeriksaan Luar
Point 1 sampai dengan point 7 sebagaimana tertuang dalam visum
II.            Pemeriksaan Dalam
1.    Pemeriksaan dalam rongga kepalatidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan; jaringan otak besar, otak kecil dan batang otak tampak pucat.
2.    Pemeriksaan dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan; jantung dan paru-paru tampak pucat.
3.    Pada daerah leher bagian depan, mulai dari jaringan ikat dibawah kulit sampai pada otot-otot leher terdapat resapan darah yang sangat luas, otot leher pada daerah nol koma lima centimeter sebelah kanan garis pertengahan depan; dua centimeter dibawah tepi bawah jakun terdapat luka terbuka berbentuk lobang yang menganga dengan diameter berukuran nol koma lima centimeter, tidak terdapat jembatan jaringan; pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah leher tersebut (arteri carotis) putus rata; dasar luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang sebelah kanan depan pada daerah leher tersebut.
4.    Pemeriksaan dalam rongga perut :
a.    Selaput dinding ronga perut bagian depan, pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala terdapat luka terbuka melintang tujuh centimeter, tepi luka rata.
b.    Pada penggantung usus terdapat tiga buah luka tembus satu centimeter, tepi luka rata, sekitar luka terdapat resapan darah.
c.    Organ-organ dalam rongga perut tampak pucat; lambung berisi makanan yang belum habis tercerna.
d.    Selaput dinding rongga perut bagian belakang satu centimeter sebelah kanan garis pertengahan belakang, terdapat luka terbuka melintang satu centimeter tembus masuk rongga panggul; pembuluh darah balik utama perut bagian bawah (vena cava inferior) terpotong rata melintang nol koma lima centimeter, daerah sekitar luka tersebut terdapat resapan darah luas; dasar luka berbentuk titik pada jaringan otot panggul.
III.           Alur Luka
1.    Luka yang terdapat pada daerah leher tepat pada garis pertengahan depan duapuluh delapan centimeter dari puncak kepala, dua centimeter dibawah tepi bawah jakun masuk kedalam leher dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot, memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah tersebut (arteri carotis), berakhir sebagai luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang pada daerah leher tersebut;luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang; membentuk sudut tujuhpuluh lima derajat dari permukaan kulit; panjang alur luka tiga koma lima centimeter.
2.    Luka yang terdapat pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala masuk kerongga perut dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot serta selaput dinding rongga perut bagian depan, yang kemudian menembus penggantung usus sebanyak tiga kali pada tempat yang berbeda, lalu masuk rongga panggul dengan menembus selaput dinding rongga perut bagian belakang serta memotong rata pembuluh darah balik utama perut bagian (vena cava inferior) dan berakhir pada otot panggul sebelah kanan sebagai suatu luka yang berbentuk titik; luka berjalan dari arah kiri-depan-atas, ke kana-beakang-bawah dengan membentuk sudut tujuh puluh lima derajat dari permukaan kulit, panjang alur luka delapan koma lima centimeter.
IV.          Kesimpulan
1.    Lama kematian sikorban telah berlangsung lima jam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan dilakukan
2.    Tanda kekerasan yang ditemukan pada permukaan luar dan dalam adalah sesuai dengan tanda akibat kekerasan tajam.
3.    Sebab kematian sikorban adalah kekerasan tajam berupa luka tusuk pada daerah leher, tepat pada Garis Pertengahan Depan yang memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan (arteri carotis) hingga putus sehingga mengakibatkan pendarahan.

Perbuatan  terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

Subsidair
-------------Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut diatas, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban MAXI SIBI mengakibatkan maut atau kematian,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan  cara-cara sebagai berikut :
-       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan beberapa orang teman lainnya yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2011 sekitar jam 23.00 Wita sedang mengikuti acara disko didepan Kodim, lalu pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 02.30 Wita datang lelaki JERY BURUNGMANIS yang memberitahukan kepada para terdakwa bahwa sepeda motor milik lelaki ROKI BURUNGMANIS dirusak oleh anak-anak  yang tinggal di lorong Servis depan Gereja Sion yaitu lelaki OKSAN dan teman-temannya.
-       Mendengar hal tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) langsung mengajak teman-teman untuk melakukan pembalasan dan mencari lelaki OKSAN dan teman-temannya, lalu para terdakwa keluar dari acara disko tersebut dan berencana berkumpul didepan Kodim.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN keluar dengan mengatakan akan mengambil alat lalu  pada saat itu juga terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM tanpa memberitahukan kepada teman-temannya langsung keluar menuju rumahnya yang berada di belakang Kodim mengambil Panah Wayer beserta pelontarnya serta sebilah pisau yang disimpan di kandang ayam, lalu panah wayer tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM memasukkan kedalam tas sedangkan pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutup dengan kaos, setelah mengambil alat tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM menuju ke depan Kodim dan sudah ada disana lelaki GERRY GUMOLANG alias AI sedang memegang samurai, lelaki SISKO alias EMBO memegang panah wayer dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memegang sebilah pisau dan lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) memegang samurai.
-       Sementara itu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN langsung ke tempat kost lelaki FIAN PANJANG di Aertembaga untuk mengajak JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) serta REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), setelah sampai di tempat kost tersebut ada JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL, saat ditempat kost tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI mengambil sebilah pisau besi putih miliknya yang disimpan ditempat kost tersebut, kemudian terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah lelaki YUSUF HIOLA di Pateten, dan dirumah lelaki YUSUF HIOLA, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) mengambil dan memegang samurai sedangkan Tumbak dipegang oleh lelaki REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO). Setelah mengambil alat-alat tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menyusul teman-temannya yang telah terlebih dahulu ke tempat dimana OKSAN dan teman-temannya berada.
-       Bahwa saat menunggu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) didepan Kodim, karena terlalu lama maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya menuju ke tempat dimana korban dan teman-temannya berada dengan berjalan kaki melalui jalan yang ada dipantai.
-       Bahwa saat berada tiba dilapangan bola yang ada dilorong depan Gereja Sion terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya bertemu dengan korban MAXI SIBI dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG yang saat itu sedang duduk-duduk mengkonsumsi minuman keras, melihat terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya datang dengan membawa samurai dan panah wayer,  maka korban dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG lari berhamburan dan terjadilah saling menyerang antara pihak korban dan teman-temannya dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya sempat mundur diserang oleh korban dan teman-temannya, saat korban MAXI SIBI menyerang kearah para terdakwa sambil berkata”jangan lari ngoni” dan tidak lama kemudian datang terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) untuk bergabung dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa melihat terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya, berbalik menyerang korban dan teman-temannya dan saat mengejar korban dan teman-temannya posisi HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) berada didepan sedangkan posisi terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM berada dibelakang HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO).
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat korban MAXI SIBI menyerang dan akan memotong HARYANTO SILISTIO alias IOT (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM langsung menarik panah wayer tersebut kearah tubuh korban MAXI SIBI dalam jarak kurang lebih 3 sampai 4 meter dan saat itu korban MAXI SIBI langsung berlari kearah lorong Virgo lorong samping Hotel Horizon bertemu dengan saksi DIDI KUNTADI alias DIDI yang juga saat itu masih dikejar oleh para terdakwa.
-       Bahwa korban MAXI SIBI mengatakan kepada saksi DIDI KUNTADI alias DIDI dengan mengatakan “basa kita, ya Tuhan basa kita,sambil korban memegang panah wayer yang tertancap di lehernya dan berupaya mencabutnya” nemun para terdakwa masih mengejar korban MAXI SIBI tiba-tiba dalam jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, para terdakwa dan teman-temannya melihat korban MAXI SIBI terjatuh.
-       Bahwa kemudian terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mendekati korban yang sudah terjatuh tersebut dan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat panah wayer tertancap dileher korban.
-       Tidak lama kemudian datang Terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO), lelaki SISKO alias EMBO, YUANDI SILANGEN alias YU (DPO), lelaki GERRY GUMOLUNG alias Ai dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE.
-       Bahwa saat  terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM akan mencabut panah wayer dari leher korban, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI menusuk korban dibagianperut sebelah kiri dengan menggunakan pisau sebanyak satu kali, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN memotong bagian perut korban tepatnya dibawa pusar dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memotong pada bagian perut korban sebanyak satu kali, lelaki HARYANTO SULISTIO alia IOT (DPO) memotong perut korban sebanyak satu kali, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) memotong perut korban dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, lelaki REYNOL KURAMAalias RENOL (DPO) menusuk kearah perut sebelah kanan dengan menggunakan tombak sebanyak satu kali. Dan terakhir terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mencabut panah wayer yang tertancap dileher korban MAXI SIBI, dan setelah itu para terdakwa dan teman-temannya meninggalkan korban MAXI SIBI.
-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), mengakibatkan Korban MAXI SIBI mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Visum et Refertum Nomor : 14/VER/IKF-RSUD-Btg/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang diperiksa, dibuat dan ditandatangani oleh dokter JAMES F. SIWU, SH. DFM dokter Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado pada RSUD Kota Bitung, dimana dalam pemeriksaan tersebut  didapati hal-hal sebagai berikut :
I.              Pemeriksaan Luar
Point 1 sampai dengan point 7 sebagaimana tertuang dalam visum
II.            Pemeriksaan Dalam
1.    Pemeriksaan dalam rongga kepalatidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan; jaringan otak besar, otak kecil dan batang otak tampak pucat.
2.    Pemeriksaan dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan; jantung dan paru-paru tampak pucat.
3.    Pada daerah leher bagian depan, mulai dari jaringan ikat dibawah kulit sampai pada otot-otot leher terdapat resapan darah yang sangat luas, otot leher pada daerah nol koma lima centimeter sebelah kanan garis pertengahan depan; dua centimeter dibawah tepi bawah jakun terdapat luka terbuka berbentuk lobang yang menganga dengan diameter berukuran nol koma lima centimeter, tidak terdapat jembatan jaringan; pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah leher tersebut (arteri carotis) putus rata; dasar luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang sebelah kanan depan pada daerah leher tersebut.
4.    Pemeriksaan dalam rongga perut :
a.    Selaput dinding ronga perut bagian depan, pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala terdapat luka terbuka melintang tujuh centimeter, tepi luka rata.
b.    Pada penggantung usus terdapat tiga buah luka tembus satu centimeter, tepi luka rata, sekitar luka terdapat resapan darah.
c.    Organ-organ dalam rongga perut tampak pucat; lambung berisi makanan yang belum habis tercerna.
d.    Selaput dinding rongga perut bagian belakang satu centimeter sebelah kanan garis pertengahan belakang, terdapat luka terbuka melintang satu centimeter tembus masuk rongga panggul; pembuluh darah balik utama perut bagian bawah (vena cava inferior) terpotong rata melintang nol koma lima centimeter, daerah sekitar luka tersebut terdapat resapan darah luas; dasar luka berbentuk titik pada jaringan otot panggul.
III.           Alur Luka
1.    Luka yang terdapat pada daerah leher tepat pada garis pertengahan depan duapuluh delapan centimeter dari puncak kepala, dua centimeter dibawah tepi bawah jakun masuk kedalam leher dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot, memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah tersebut (arteri carotis), berakhir sebagai luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang pada daerah leher tersebut;luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang; membentuk sudut tujuhpuluh lima derajat dari permukaan kulit; panjang alur luka tiga koma lima centimeter.
2.    Luka yang terdapat pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala masuk kerongga perut dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot serta selaput dinding rongga perut bagian depan, yang kemudian menembus penggantung usus sebanyak tiga kali pada tempat yang berbeda, lalu masuk rongga panggul dengan menembus selaput dinding rongga perut bagian belakang serta memotong rata pembuluh darah balik utama perut bagian (vena cava inferior) dan berakhir pada otot panggul sebelah kanan sebagai suatu luka yang berbentuk titik; luka berjalan dari arah kiri-depan-atas, ke kana-beakang-bawah dengan membentuk sudut tujuh puluh lima derajat dari permukaan kulit, panjang alur luka delapan koma lima centimeter.
IV.          Kesimpulan
1.    Lama kematian sikorban telah berlangsung lima jam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan dilakukan
2.    Tanda kekerasan yang ditemukan pada permukaan luar dan dalam adalah sesuai dengan tanda akibat kekerasan tajam.
3.    Sebab kematian sikorban adalah kekerasan tajam berupa luka tusuk pada daerah leher, tepat pada Garis Pertengahan Depan yang memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan (arteri carotis) hingga putus sehingga mengakibatkan pendarahan.



Perbuatan  terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHpidana.

Lebih subsidair
-------------Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut diatas, melakuan Penganiayaan hingga mengakibatkan kematian terhadap korban MAXI SIBI,  perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan  cara-cara sebagai berikut :
-       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan beberapa orang teman lainnya yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2011 sekitar jam 23.00 Wita sedang mengikuti acara disko didepan Kodim, lalu pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 02.30 Wita datang lelaki JERY BURUNGMANIS yang memberitahukan kepada para terdakwa bahwa sepeda motor milik lelaki ROKI BURUNGMANIS dirusak oleh anak-anak  yang tinggal di lorong Servis depan Gereja Sion yaitu lelaki OKSAN dan teman-temannya.
-       Mendengar hal tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) langsung mengajak teman-teman untuk melakukan pembalasan dan mencari lelaki OKSAN dan teman-temannya, lalu para terdakwa keluar dari acara disko tersebut dan berencana berkumpul didepan Kodim.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN keluar dengan mengatakan akan mengambil alat lalu  pada saat itu juga terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM tanpa memberitahukan kepada teman-temannya langsung keluar menuju rumahnya yang berada di belakang Kodim mengambil Panah Wayer beserta pelontarnya serta sebilah pisau yang disimpan di kandang ayam, lalu panah wayer tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM memasukkan kedalam tas sedangkan pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutup dengan kaos, setelah mengambil alat tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM menuju ke depan Kodim dan sudah ada disana lelaki GERRY GUMOLANG alias AI sedang memegang samurai, lelaki SISKO alias EMBO memegang panah wayer dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memegang sebilah pisau dan lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) memegang samurai.
-       Sementara itu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN langsung ke tempat kost lelaki FIAN PANJANG di Aertembaga untuk mengajak JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) serta REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), setelah sampai di tempat kost tersebut ada JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL, saat ditempat kost tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI mengambil sebilah pisau besi putih miliknya yang disimpan ditempat kost tersebut, kemudian terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah lelaki YUSUF HIOLA di Pateten, dan dirumah lelaki YUSUF HIOLA, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) mengambil dan memegang samurai sedangkan Tumbak dipegang oleh lelaki REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO). Setelah mengambil alat-alat tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menyusul teman-temannya yang telah terlebih dahulu ke tempat dimana OKSAN dan teman-temannya berada.
-       Bahwa saat menunggu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) didepan Kodim, karena terlalu lama maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya menuju ke tempat dimana korban dan teman-temannya berada dengan berjalan kaki melalui jalan yang ada dipantai.
-       Bahwa saat berada tiba dilapangan bola yang ada dilorong depan Gereja Sion terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya bertemu dengan korban MAXI SIBI dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG yang saat itu sedang duduk-duduk mengkonsumsi minuman keras, melihat terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya datang dengan membawa samurai dan panah wayer,  maka korban dan teman-temannya termasuk saksi DIDI KUNTADI alias DIDI, saksi JENLY MAALANGGA alias TARZAN, saksi VICTOR OSKAR MANUMPIL dan saksi JELMUS MALENDES alias AMANG lari berhamburan dan terjadilah saling menyerang antara pihak korban dan teman-temannya dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya sempat mundur diserang oleh korban dan teman-temannya, saat korban MAXI SIBI menyerang kearah para terdakwa sambil berkata”jangan lari ngoni” dan tidak lama kemudian datang terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) untuk bergabung dengan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya.
-       Bahwa melihat terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE, lelaki GERRY GUMOLANG alias Ai, lelaki SISKO alias EMBO dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  dan beberapa orang laki-laki lainnya, berbalik menyerang korban dan teman-temannya dan saat mengejar korban dan teman-temannya posisi HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) berada didepan sedangkan posisi terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM berada dibelakang HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO).
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat korban MAXI SIBI menyerang dan akan memotong HARYANTO SILISTIO alias IOT (DPO) maka terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM langsung menarik panah wayer tersebut kearah tubuh korban MAXI SIBI dalam jarak kurang lebih 3 sampai 4 meter dan saat itu korban MAXI SIBI langsung berlari kearah lorong Virgo lorong samping Hotel Horizon bertemu dengan saksi DIDI KUNTADI alias DIDI yang juga saat itu masih dikejar oleh para terdakwa.
-       Bahwa korban MAXI SIBI mengatakan kepada saksi DIDI KUNTADI alias DIDI dengan mengatakan “basa kita, ya Tuhan basa kita,sambil korban memegang panah wayer yang tertancap di lehernya dan berupaya mencabutnya” nemun para terdakwa masih mengejar korban MAXI SIBI tiba-tiba dalam jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter, para terdakwa dan teman-temannya melihat korban MAXI SIBI terjatuh.
-       Bahwa kemudian terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mendekati korban yang sudah terjatuh tersebut dan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM melihat panah wayer tertancap dileher korban.
-       Tidak lama kemudian datang Terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO), lelaki SISKO alias EMBO, YUANDI SILANGEN alias YU (DPO), lelaki GERRY GUMOLUNG alias Ai dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE.
-       Bahwa saat  terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM akan mencabut panah wayer dari leher korban, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI menusuk korban dibagianperut sebelah kiri dengan menggunakan pisau sebanyak satu kali, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN memotong bagian perut korban tepatnya dibawa pusar dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memotong pada bagian perut korban sebanyak satu kali, lelaki HARYANTO SULISTIO alia IOT (DPO) memotong perut korban sebanyak satu kali, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) memotong perut korban dengan menggunakan samurai sebanyak satu kali, lelaki REYNOL KURAMAalias RENOL (DPO) menusuk kearah perut sebelah kanan dengan menggunakan tombak sebanyak satu kali. Dan terakhir terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM mencabut panah wayer yang tertancap dileher korban MAXI SIBI, dan setelah itu para terdakwa dan teman-temannya meninggalkan korban MAXI SIBI.
-       Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), mengakibatkan Korban MAXI SIBI mengalami luka-luka dan meninggal dunia sebagaimana tertuang dalam Visum et Refertum Nomor : 14/VER/IKF-RSUD-Btg/V/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang diperiksa, dibuat dan ditandatangani oleh dokter JAMES F. SIWU, SH. DFM dokter Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado pada RSUD Kota Bitung, dimana dalam pemeriksaan tersebut  didapati hal-hal sebagai berikut :
I.              Pemeriksaan Luar
Point 1 sampai dengan point 7 sebagaimana tertuang dalam visum
II.            Pemeriksaan Dalam
1.    Pemeriksaan dalam rongga kepalatidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan; jaringan otak besar, otak kecil dan batang otak tampak pucat.
2.    Pemeriksaan dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan; jantung dan paru-paru tampak pucat.
3.    Pada daerah leher bagian depan, mulai dari jaringan ikat dibawah kulit sampai pada otot-otot leher terdapat resapan darah yang sangat luas, otot leher pada daerah nol koma lima centimeter sebelah kanan garis pertengahan depan; dua centimeter dibawah tepi bawah jakun terdapat luka terbuka berbentuk lobang yang menganga dengan diameter berukuran nol koma lima centimeter, tidak terdapat jembatan jaringan; pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah leher tersebut (arteri carotis) putus rata; dasar luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang sebelah kanan depan pada daerah leher tersebut.
4.    Pemeriksaan dalam rongga perut :
a.    Selaput dinding ronga perut bagian depan, pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala terdapat luka terbuka melintang tujuh centimeter, tepi luka rata.
b.    Pada penggantung usus terdapat tiga buah luka tembus satu centimeter, tepi luka rata, sekitar luka terdapat resapan darah.
c.    Organ-organ dalam rongga perut tampak pucat; lambung berisi makanan yang belum habis tercerna.
d.    Selaput dinding rongga perut bagian belakang satu centimeter sebelah kanan garis pertengahan belakang, terdapat luka terbuka melintang satu centimeter tembus masuk rongga panggul; pembuluh darah balik utama perut bagian bawah (vena cava inferior) terpotong rata melintang nol koma lima centimeter, daerah sekitar luka tersebut terdapat resapan darah luas; dasar luka berbentuk titik pada jaringan otot panggul.
III.           Alur Luka
1.    Luka yang terdapat pada daerah leher tepat pada garis pertengahan depan duapuluh delapan centimeter dari puncak kepala, dua centimeter dibawah tepi bawah jakun masuk kedalam leher dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot, memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan pada daerah tersebut (arteri carotis), berakhir sebagai luka berbentuk titik pada daerah tulang belakang pada daerah leher tersebut;luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang; membentuk sudut tujuhpuluh lima derajat dari permukaan kulit; panjang alur luka tiga koma lima centimeter.
2.    Luka yang terdapat pada daerah pertengahan perut, tepat pada garis pertengahan depan, tujuhpuluh Sembilan centimeter dari puncak kepala masuk kerongga perut dengan berturut-turut menembus kulit, jaringan lemak bawah kulit, otot serta selaput dinding rongga perut bagian depan, yang kemudian menembus penggantung usus sebanyak tiga kali pada tempat yang berbeda, lalu masuk rongga panggul dengan menembus selaput dinding rongga perut bagian belakang serta memotong rata pembuluh darah balik utama perut bagian (vena cava inferior) dan berakhir pada otot panggul sebelah kanan sebagai suatu luka yang berbentuk titik; luka berjalan dari arah kiri-depan-atas, ke kana-beakang-bawah dengan membentuk sudut tujuh puluh lima derajat dari permukaan kulit, panjang alur luka delapan koma lima centimeter.
IV.          Kesimpulan
1.    Lama kematian sikorban telah berlangsung lima jam sampai dengan delapan jam pada saat pemeriksaan dilakukan
2.    Tanda kekerasan yang ditemukan pada permukaan luar dan dalam adalah sesuai dengan tanda akibat kekerasan tajam.
3.    Sebab kematian sikorban adalah kekerasan tajam berupa luka tusuk pada daerah leher, tepat pada Garis Pertengahan Depan yang memotong rata pembuluh nadi utama leher sebelah kanan (arteri carotis) hingga putus sehingga mengakibatkan pendarahan.

Perbuatan  terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Dan
Kedua
------------- Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2011 bertempat di Belakang Hotel Horizon yang terletak di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Bitung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
-       Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM, terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, terdakwa IV RAHMAT GANI alias AMAD PECE alias MAT PECE, REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO/02/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), YUANDI SILANGEN alias YU (DPO/03/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh) dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO/04/V/2011/Reskrim/Sek.Btg.Tgh), dimana terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM dan HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO)  mengajak teman-teman untuk melakukan pembalasan dan mencari lelaki OKSAN dan teman-temannya yang telah merusak sepeda motor dari lelaki ROKI BURUNGMANIS, lalu para terdakwa keluar dari acara disko tersebut.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN keluar dengan mengatakan akan mengambil alat lalu  pada saat itu juga terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM tanpa memberitahukan kepada teman-temannya langsung keluar menuju rumahnya yang berada di belakang Kodim mengambil Panah Wayer beserta pelontarnya serta sebilah pisau yang disimpan di kandang ayam, lalu panah wayer tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM memasukkan kedalam tas sedangkan pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri dan ditutup dengan kaos, setelah mengambil alat tersebut terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM menuju ke depan Kodim dan sudah ada disana lelaki GERRY GUMOLANG alias AI sedang memegang samurai, lelaki SISKO alias EMBO memegang panah wayer dan terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAT PECE alias MAT PECE memegang sebilah pisau dan lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO) memegang samurai.
-       Sementara itu terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI dan terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN langsung ke tempat kost lelaki FIAN PANJANG di Aertembaga untuk mengajak JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) serta REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO), setelah sampai di tempat kost tersebut ada JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL, saat ditempat kost tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI mengambil sebilah pisau besi putih miliknya yang disimpan ditempat kost tersebut, kemudian terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan mengendarai sepeda motor menuju kerumah lelaki YUSUF HIOLA di Pateten, dan dirumah lelaki YUSUF HIOLA, lelaki JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) mengambil dan memegang samurai sedangkan Tumbak dipegang oleh lelaki REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO). Setelah mengambil alat-alat tersebut terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI, terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN, JUWANDI SILANGEN alias YU (DPO) dan REYNOL KURAMA alias RENOL (DPO) dengan menggunakan sepeda motor menyusul teman-temannya yang telah terlebih dahulu ke tempat dimana OKSAN dan teman-temannya berada.
-       Bahwa terdakwa I MAIKEL KALUNDAS alias MAIKEL KAMBING alias KAM membawa panah wayer dan pelontarnya untuk terdakwa gunakan dan memanah korban MAXI SIBI dan mengena pada bagian leher, namun panah wayer yang telah dicabut dari leher korban MAXI SIBI telah dibuang oleh terdakwa I ke Sungai Kuala Biir telah dilakukan pencarian sebagaimana Surat Perintah Pencarian Barang Bukti Nomor : SP.PBB/24/V/2011/Sek-Btgh tanggal 23 Mei 2011. Dan saat terdakwa I ditangkap ditemukan sebilah pisau besi putih.
-       Bahwa terdakwa II MUHAMAD RUSTAM MASPEKE alias DEDI membawa sebilah Pisau Besi Putih yang digunakan untuk menikam korban MAXI SIBI.
-       Bahwa terdakwa III DJIBRAN SUMAILA alias IBAN membawa Samurai dan sebilah Pisau Besi Putih, saat menganiaya korban MAXI SIBI terdakwa III hanya menggunakan Samurai.
-       Bahwa terdakwa IV RAHMAT PECE alias AMAD PECE alias MAT PECE membawa Samurai yang digunakan untuk menganiaya korban MAXI SIBI, setelah menganiaya korban Samurai tersebut terdakwa IV berikan kepada lelaki HARYANTO SULISTIO alias IOT (DPO).
-       Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV membawa senjata tajam tersebut tanpa seijin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV  diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bitung,      Juni 2011
PENUNTUT UMUM


MARTHIN MANUHUTU,SH
Ajun Jaksa NIP.197309171996031003



FRANS JOMAR KARINDA,SH
Ajun Jaksa NIP.

Rabu, 20 April 2011

ATURAN TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI


Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pemanfaatannya dalam berbagai bidang kehidupan menandai perubahan peradaban manusia menuju masyarakat informasi. Internet adalah produk TIK yang memudahkan setiap orang memperoleh dan menyebarkan informasi dengan cepat, murah dan menjangkau wilayah yang sangat luas. Pemanfaatan Internet tidak hanya membawa dampak positif, tapi juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif dari pemanfaatan internet adalah penyebaran informasi bermuatan pornografi yang menjadi perhatian serius dari Pemerintah di berbagai Negara termasuk Indonesia.
Pemerintah Cina pada tahun 2007 secara serius mengambil tindakan tegas dengan memberantas penyebarluasan pornografi di Internet. Pemerintah Cina mengganggap masalah Pornografi merupakan masalah sosial yang perlu ditangani secara serius karena memicu berbagai tindak kriminal yang marak terjadi. Sikap Pemerintah Cina bukan hanya isapan jempol, sekitar 44.000 situs porno berhasil ditutup, menahan sekitar 868 orang dan memproses 524 kasus krimimal berkaitan pornografi di Internet. Dengan dibantu tenaga ahli komputer, Cina mampu menyensor isi situs di internet, dan memblokir akses situs porno dari luar negeri. Demikian pula, Pemerintah Singapura tidak ingin bermain-main dengan soal pornografi dengan keras menindak para pelaku penyebaran pornografi terutama foto-foto bugil dan memblokir akses situs porno. Bahkan, produk pornografi dalam kemasan VCD termasuk majalah PlayBoy tidak akan dijumpai pada toko-toko di Singapura.
Bagaimana di Indonesia? Sudah banyak peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi, diantaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan perundang-undangan tersebut dianggap kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum untuk memberantas pornografi secara efektif. Oleh karena itu, sejak tahun 2006 telah bergulir pembahasan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam perjalanannya, RUU APP berganti menjadi RUU Pornografi dan pada tanggal 30 Oktober 2008, DPR RI mengesahkan UU Pornografi melalui Sidang Paripurna.
Pro dan Kontra mewarnai sebelum dan sesudah lahirnya UU Pornografi terhadap beberapa hal seperti batasan pornografi, sanksi pidana, dan peran serta masyarakat. Meskipun demikian, Pemerintah dan DPR RI menyadari sepenuhnya bahwa Indonesia perlu segera memiliki UU Pornografi dengan pertimbangan bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dipandang sudah semakin luas dan dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Kita masih ingat berbagai tindak kriminal terjadi di tengah masyarakat seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual dimana si pelaku terdorong melakukannya setelah menonton film porno di internet, kasus maraknya penyebaran foto bugil di internet dari hasil rekayasa foto, kasus jual-beli VCD Porno yang melibatkan orang dewasa maupun anak-anak, dan masih banyak kasus lainnya. Dengan lahirnya UU Pornografi dimaksudkan untuk segera mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan.
Memang disadari bahwa kemajuan teknologi ternyata memberikan ruang bagi penyebaran pornografi, sebut saja penggunaan komputer untuk menggandakan file-file bermuatan pornografi ke dalam VCD, kemudian dijual atau disewakan kepada orang yang berminat. Internet yang sering digunakan untuk transaksi dagang, penyebaran ilmu pengetahuan, penyebaran berita, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk menyebarluaskan pornografi dalam bentuk informasi elektronik berupa gambar, foto, kartun, gambar bergerak, dan bentuk lainnya.
Menurut peneliti LIPI, Romi Satria Wahono: setiap detiknya terdapat 28258 orang melihat situs porno, setiap detiknya 372 pengguna Internet mengetikkan kata kunci tertentu di situs pencari untuk mencari konten pornografi, dan jumlah halaman situs pornografi di dunia mencapai 420 juta. Data tersebut memang sangat mengejutkan kita karena penyebaran pornografi di internet sangat cepat, apalagi di masa akan datang. Oleh karena itu, perlu komitmen yang serius dari Pemerintah dan dukungan dari masyarakat untuk melakukan langkah yang tegas dan efektif dalam mencegah dan memberantas pembuatan, penyebaran, dan penggunaan produk pornografi.
Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dengan berlakunya UU Pornografi, UU ITE dan peraturan perundangan-undangan yang memuat larangan pornografi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pornografi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 44 UU Pornografi.
Kepemilikan Produk Pornografi
UU Pornografi menjerat bagi setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi (kecuali untuk kepentingan pribadi) .Ketentuan tentang larangan kepemilikan produk pornografi dinyatakan dalam pasal 6 bahwa Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali diberi kewenangan oleh perundang-undangan. Yang dimaksud “diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga sensor film, lembaga pengawasan penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan dan lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 43 memerintahkan kepada setiap orang yang menyimpan atau memiliki produk pornografi untuk memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan dalam waktu paling lama 1 bulan sejak UU Pornografi berlaku. Pemusnahan yang dimaksud seperti menghapus semua file komputer bermuatan pornografi yang tersimpan di CD, Harddisk, Flash disk atau media penyimpanan lainnya. Tentu, bagi orang yang masih menyimpan produk pornografi akan terkena sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Ketidaksengajaan dalam Kepemilikan Produk Pornografi
Setiap orang perlu berhati-hati dalam menerima pemberian atau titipan Komputer/Laptop dari orang lain khususnya penyimpan data seperti flash disk, hard disk, CD, atau penyimpan lainnya. Ketika Anda diberi Compact Disk (CD) oleh seseorang berisikan program aplikasi, Anda perlu memeriksa dengan seksama sebab mungkin terdapat file-file pornografi yang terselip diantara file-file lainnya yang dapat menyusahkan Anda jika didapati oleh aparat penegak hukum. Jika Anda menemui file bermuatan pornografi segera menghapusnya.
Memang, tidak setiap orang memiliki produk pornografi karena kesengajaan atau kemauan orang itu. Misalnya, si A mendapat kiriman gambar porno dari orang lain lewat Email atau MMS (handphone). Apakah si A dikatakan memiliki gambar porno dengan sengaja dan melanggar Pasal 6 UU Pornografi? Perlu dilihat dari 2 Peristiwa yang berbeda. Peristiwa pertama, si A menerima gambar porno dari seseorang lantas gambar yang diterimanya belum sempat dibuka atau dilihat. Peristiwa kedua, si A menerima gambar porno dari seseorang dan si A sudah membuka atau melihatnya, lalu membiarkannya tanpa menghapus gambar itu. Terhadap peristiwa pertama, si A dikatakan tidak sengaja memiliki gambar porno karena tanpa sepengetahuannya (belum dilihat). Terhadap peristiwa kedua, si A dengan sengaja memiliki atau menyimpan gambar porno karena membiarkan gambar itu tersimpan setelah dilihatnya. Jadi, si A dalam peristiwa kedua melanggar Pasal 6 UU Pornografi. Dalam peristiwa pertama, si A tidak melanggar Pasal 6 UU Pornografi, bahkan si A dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atas perbuatan seseorang yang mengirimkan gambar porno lewat Email atau Handphone kepada si A dengan tuduhan menyebarluaskan pornografi.
Memproduksi, membuat dan menyebarluaskan Pornografi
Bagi orang yang memiliki website yang menyajikan cerita porno, foto bugil, film porno, dan berbagai informasi bermuatan pornografi akan dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Bandingkan dengan sanksi pidana dalam UU ITE, terhadap setiap orang yang menyebarkan informasi pornografi (pasal 27 ayat 1) dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Tampaknya, sanksi pidana dalam UU Pornografi lebih berat.
Bahkan, Pasal 27 ayat 1 UU ITE menggunakan kata ’dapat diaksesnya’, yang berarti setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pornografi atau pelanggaran kesusilaan akan terkena sanksi pidana. Contoh, Seseorang memiliki website. Bila di dalam website itu terdapat link (hubungan) ke website lain yang memuat gambar porno maka orang itu dapat dituduh ikut menyebarluaskan pornografi atau mengarahkan orang lain mengakses situs porno. Contoh yang lain, perbuatan seseorang mengirimkan pesan lewat email kepada orang lain dan memberitahu keberadaan situs porno yang dapat diakses. Perbuatan orang itu juga termasuk perbuatan menyebarluaskan pornografi yang dilarang dalam UU ITE.
Dalam UU ITE, diatur pula larangan mengubah atau memanipulasi informasi elektronik sehingga seolah-olah tampak asli. Kita sering mendengar dan melihat berita tentang tindak kriminal dari pelaku rekayasa foto seperti foto artis, pejabat, atau orang lain yang diubah dari tidak bugil menjadi bugil (seolah-olah foto asli). Kegiatan merekayasa foto tersebut termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE terkait dengan pasal 35 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga dianggap seolah-olah data yang otentik. Bagi si pelaku dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 (duabelas) miliar rupiah.
Mengunduh, Memperbanyak, menggandakan, memperjualbelikan, menyewakan Pornografi
Kegiatan seperti mengcopy file Pornografi ke CD atau media penyimpanan yang lain, lalu menyewakan atau menjualnya merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, bagi si pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Kegiatan seseorang untuk memfasilitasi pembuatan, penggandaan, penyebarluasan, penjualan, penyewaan, penggunaan produk pornografi merupakan kegiatan yang dilarang dalam pasal 7 UU Pornografi. Bagi pelaku yang melanggar pasal 7 dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Bandingkan dengan UU ITE, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengadakan atau menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan penyebarluasan pornografi merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 34 ayat 1 UU ITE. Bagi pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Perbuatan itu termasuk keterlibatan seseorang menyediakan fasilitas berupa perangkat keras komputer untuk menggandakan atau memperbanyak file-file pornografi dalam CD atau media penyimpanan yang lain agar dapat disebarluaskan.
Setiap orang yang memiliki produk pornografi mendapatkannya dengan cara membeli, memperoleh secara gratis, atau mengunduh dari internet. Mengunduh adalah kegiatan mengalihkan atau mengambil file dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan mengunduh sering dilakukan di internet, seperti mengunduh artikel ilmiah, berita, cerita humor, dan informasi lainnya. Tapi, mengunduh pornografi merupakan perbuatan yang dilarang pada pasal 5 UU Pornografi. Setiap orang yang mengunduh pornografi dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno agar tidak dapat diunduh dengan menyediakan software antipornografi. Meskipun demikian, situs porno di internet bertambah jumlahnya setiap saat, sehingga penggunaan software antipornografi perlu dibarengi dengan upaya yang lain, misalnya memberdayakan peran orang tua untuk mengawasi dan memberi penjelasan kepada anak-anak untuk tidak mengunduh pornografi lewat internet atau media lainnya.
Pencegahan Pornografi dengan Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah
UU Pornografi tidak hanya memuat pasal-pasal larangan tetapi memuat pula peran serta masyarakat dan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan pornografi. Pasal 15 dikatakan “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi”. Selanjutnya, dalam ketentuan umum pada Pasal 1 yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Untuk usia di bawah 18 tahun, akses pornografi oleh anak-anak kemungkinan dilakukan lewat Internet, dan tempat yang mudah dijangkau adalah Warnet. Bagi pemilik dan pengelola warnet berkewajiban mengawasi dan mencegah akses pornografi lewat internet, misalnya mengatur posisi komputer agar menyulitkan pengunjung warnet untuk mengakses situs porno, menggunakan software antipornografi, dan upaya lainnya.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi dengan cara melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran melalui internet. Pemerintah daerah berwenang mengembangkan edukasi misalnya penyuluhan ke sekolah-sekolah tentang bahaya dan dampak pornografi. Masyarakat diharapkan dapat ikut berperan serta untuk mencegah penyebarluasan pornografi dengan melaporkan pelanggaran, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pornografi dan upaya pencegahannya. Peran serta masyarakat harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maksudnya masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya, hal ini ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU Pornografi.
Pencegahan dan Pemberantasan Pornografi oleh Aparat Penegak Hukum
Untuk melaksanakan UU Pornografi, Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk mencegah dan memberantas penyebaran produk pornografi. Berbagai upaya dapat dilakukan diantaranya melakukan razia (sweeping) di berbagai tempat termasuk pengguna komputer untuk memeriksa keberadaan produk pornografi, menindak para pembuat website pornografi, melakukan penyuluhan tentang bahaya pornografi dan sanksi pidana. Kewenangan Aparat tersebut dipertegas dalam Pasal 25 UU Pornografi tentang penyidikan bahwa penyidik berwenang membuka akses, memeriksa file komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. Pemilik data atau penyimpan data atau penyedia jasa layanan elektronik wajib menyerahkan atau membuka data elektornik yang diminta oleh Penyidik

SUMBER-SUMBER HUKUM


PENGERTIAN
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :
a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.
b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.
SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
SUMBER HUKUM FORMAL
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.
1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.
5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.

Rabu, 30 Maret 2011

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Pengertian Perdagangan Orang
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21  Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa yang dimaksud dengan
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pengertian perdagangan orang dalam undang-undang no 21 tahun 2007 ternyata ada kemiripan dengan definisi dari Protokol Palermo. Protokol Palermo adalah Protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya pada Wanita dan Anak-Anak, Ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 Nopember 2000 dan mulai di diberlakukan pada tanggal 25 Desember 2003.
Tujuan-tujuan dari Protokol Palermo sebagaimana dalam pasal 2 adalah sebagai berikut :
  1. Untuk mencegah dan memerangi perdagangan manusia, dengan menaruh perhatian khusus terhadap perempuan dan anak-anak;
  2. Untuk melindungi dan membantu korban-korban perdagangan manusia, dengan menghormati secara penuh hak asasi mereka;
  3. Untuk pemajuan kerjasama diantara Negara-negara Pihak dalam rangka emenuhi tujuan-tujuan tersebut.
Pasal 3 (ayat a) Prorokol Palermo, mendefinisikan Perdagangan manusia" haruslah berarti "perekrutan, pengiriman, pemindahan, menyembunyikan atau menerima individu-individu, dengan cara mengancam atau penggunaan paksaan atau bentuk-bentuk kekerasan lainnya, penculikan, penipuan, kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan sebuah posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan ijin dari seseorang untuk memeiliki kontrol terhadap orang lain, dengan tujuan-tujuan untuk mengeksploitasi. Eksploitasi haruslah mencakup, pada tingkat paling minimum, eksploitasi prostitusi terhadap seseorang atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau penghilangan organ;"
Dari pengertian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21  Tahun 2007 tersebut dapat diperoleh beberapa unsur mengenai tindak Pidana Perdangangan Orang yaitu sebagai berikut :
  1. Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang;
    Perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut diatas, UU secara jelas telah memberikan maksud dari perbutaan itu, yaitu diantaranya :
  • Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. (vide pasal 1 angka 9 UU no 21 Tahun 2007)
  • Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
    (vide pasal 1 angka 10 UU no 21 Tahun 2007)
  1. Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut;
    Perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut diatas, UU secara jelas telah memberikan maksud dari perbutaan itu, yaitu diantaranya :
  • Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. (vide pasal 1 angka 11 UU no 21 Tahun 2007)
  • Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. (vide pasal 1 angka 12 UU no 21 Tahun 2007)
  • Penjeratan Utang adalah perbuatan menempatkan orang dalam status atau keadaan menjaminkan atau terpaksa menjaminkan dirinya atau keluarganya atau orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, atau jasa pribadinya sebagai bentuk pelunasan utang. (vide pasal 1 angka 15 UU no 21 Tahun 2007)
  1. Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara;
    Bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana trans nasional yang berarti sudah meliputi wilayah antar negara.
  2. untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
  • Eksploitasi adalah  tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan,  pemerasan, pemanfaatan fisik,  seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan  tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. (vide pasal 1 angka 7 UU no 21 Tahun 2007)
  • Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. (vide pasal 1 angka 8 UU no 21 Tahun 2007)
Subyek Hukum Tindak Pidana perdagangan Orang :
Dalam kententuan pidannya yang diancap dalam tindak pidana menggunakan kata setiap orang, UU no 21 tahun 2007 sendiri sudah menjelsakan yang dimaksud Setiap
Orang
adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (vide pasal 1 angka 4). Dari ketentuan pasal tersebut yang menjadi subyek hukum ada dua yaitu :
  1. Orang perseorangan
  2. Korporasi
    Yang dimaksud Korporasi dalam undang-undang ini adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. . (vide pasal 1 angka 6 UU no 21 Tahun 2007)
Pengelompokan Tindak pidana Perdangan Orang.
Dalam UU no 21 tahun 2007 ada tindak pidana yang dikelompokan menjadi 2 hal yaitu :
  1. Tindak Pidana Perdagangan Orang yaitu mulai Pasal 2 s/d pasal 9;
  2. Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu mulai pasal 19 s/d pasal 24;
Berkaitan dengan tindak pidana tersebut, lebih lengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini :
Pasal 2
(1) Setiap    orang  yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,  pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka
pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 
Pasal 3
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 
Pasal 4
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 
Pasal 6
Setiap orang yang melakukan  pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 
Pasal 7
(1)       Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat,
penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan,
atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

(2)   Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

 
Pasal 8
(1)       Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana di maksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,  dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2)  Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam  amar putusan pengadilan.

 
Pasal 9
Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya  melakukan tindak pidana perdagangan orang,  dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).

 
Pasal 10
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

 
Bandingkan dengan tindak pidana biasa, Dalam KUHP Sanksi untuk percobaan berbeda dengan delik yang sempurna. sanksi maksimum pidana yang dijatuhkan terhadap kejahatan yang bersangkutan dikurangi 1/3. Tetapi dalam tindak pidana perdagangan orang sanskinya disamakan dengan pelaku delik sempurna atau selesai.


Pasal 11
Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

 
Pasal 12
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul  lainnya dengan korban
tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang
untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

 
Pasal 13
(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak   pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap  korporasi dan/atau pengurusnya.

 
Pasal 14
Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.

 
Pasal 15
(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara  dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
b. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
c. pencabutan status badan hukum;
d. pemecatan pengurus; dan/atau
e. pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

 
Pasal 16
Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).

 
Pasal 17
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).


 

 
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 19
Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

 
Pasal 20
Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

 
Pasal 21
(1)   Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,00
(delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 
Pasal 22
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00  (dua ratus juta rupiah).

 
Pasal 23
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku tindak pidana perdagangan orang dari proses peradilan pidana dengan:
a.   memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;
b.   menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
c.    menyembunyikan pelaku; atau
d.   menyembunyikan informasi keberadaan  pelaku,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00
(empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

 
Pasal 24
Setiap orang  yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).

 
Pasal 25
Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti  kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

 
Bandingkan dengan ketentuan hukuman denda diatur dalam pasal 30 ayat (2) dan (3) KUHP, yang pada prinsipnya menentukan jika dijatuhkan hukuman denda dan denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan. dan lamanya hukuman kurungan pengganti hukuman denda sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan.

 

 
Proses Penyidikan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  1. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
  2. Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.
  3. Pelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.
  1. Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana
  2. Dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk menjerat pelakunya, selain alat bukti yang ditentukan dalam KUHAP ada alat bukti lain yang dapat dipergunakan untuk membuktikan perbuatan pelaku, yaitu:
    1. Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
    2. Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
      1)     tulisan, suara, atau gambar;
      2)     peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
      3)     huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
  3. Tidak memerlukan banyak saksi dalam perkara Perdagangan Orang, karena Keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.
  1. Penyidik diberi kewenangan untuk menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan orang. Tindakan penyadapan hanya dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  2.  Penyidik, Penuntut Umum, atau hakim
    berwenang memerintahkan kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
  3. Pelapor mempunyai hak untuk dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,
    Jika pelapor meminta dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain, kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan.
  4. Jika saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. (vide pasal 1 angka 3 UU no 21 Tahun 2007)
  1. Hak-hak Saksi/korban dalam perkara tindak pidana Perdagangan orang yaitu :
  • Saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan,. Biasanya yang didampingi Penasihat Hukum itu adalah Terdakwa,
  • Korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya sejak proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan,
    Informasi itu tentang perkembangan kasus dapat berupa pemberian salinan berita acara setiap tahap pemeriksaan.
  • Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada hakim ketua sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
    Dalam hal saksi dan/atau korban akan memberikan keterangan tanpa kehadiran terdakwa, hakim ketua sidang memerintahkan terdakwa untuk keluar ruang sidang.
    Walaupun Terdakwa tidak dalam ruang persidangan, namun semua keterangan yang diberikan saksi dan/atau korban pada waktu terdakwa berada di luar ruang sidang pengadilan tetap diberitahukan kepada terdakwa, baru Pemeriksaan terdakwa dapat dilanjutkan
  • Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang berhak memperoleh kerahasiaan identitas.
  • Hak
    memperoleh kerahasiaan identitas diberikan juga kepada keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan derajat kedua, apabila keluarga saksi dan/atau korban  mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.
  • Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi.
    Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
    Restitusi tersebut berupa ganti kerugian atas:
  1. kehilangan kekayaan atau penghasilan;
  2. penderitaan;
  3. biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
  4. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang dan dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pemberian restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus. Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan. 
Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi tersebut dan ketua pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut di
papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan dan Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi disampaikan oleh pengadilan kepada korban atau ahli warisnya.
Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu, korban atau ahli warisnya  memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan, dan Pengadilan memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya.
Jika surat peringatan tidak dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari, pengadilan memerintahkan  penuntut umum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi. Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.
  • Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.
    Yang dimaksud Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
    Hak-hak tersebut diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Permohonan diajukan
    kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah.
    Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi wajib memberikan rehabilitasi  kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diajukan permohonan.
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma..

     
  1. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak memakai toga atau pakaian dinas.
Yang dimaksud Anak dalam undang-undang ini adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. vide pasal 1 angka 5 UU no 21 Tahun 2007)
  1. Pemeriksaan Di persidangan Terhadap perkara Tindak pidana Perdagangan Orang, yaitu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Pemeriksaan saksi dan/atau korban anak dilakukan dalam sidang tertutup. Pemeriksaan saksi dan/atau korban anak wajib didampingi orang tua, wali, orang tua asuh, advokat, atau pendamping lainnya.
    2. Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa.
    3. Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas persetujuan hakim, dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dengan perekaman tetapi dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
  2. Pemeriksaan in Absentia.
    1. Apabila Terdakwa telah dipanggil secara sah dan patutdan Terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.
    2. Jika terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan dengan kehadiran terdakwa.
    3. Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada keluarga atau  kuasanya.
     Perlindungan Saksi Dan Korban
    1. Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang;
    2. Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    3. Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pada setiap kabupaten/kota dapat dibentuk pusat pelayanan terpadu bagi saksi atau korban tindak pidana perdagangan orang.
      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
    4. Korban yang mengalami trauma atau penyakit yang membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang sehingga memerlukan pertolongan segera, maka menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan.
    5. Korban yang berada di luar negeri memerlukan perlindungan hukum akibat tindak pidana perdagangan orang, maka Pemerintah Republik Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri wajib melindungi pribadi dan kepentingan korban, dan mengusahakan untuk memulangkan korban ke Indonesia atas biaya negara.
      Jika korban adalah warga negara asing yang berada di Indonesia, maka Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan perlindungan dan pemulangan ke negara asalnya melalui  koordinasi dengan perwakilannya di Indonesia.
      Pemberian perlindungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum internasional, atau kebiasaan internasional.


Dengan berlakunya UU Nomor 21  Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang berlaku, maka Pasal 297 dan Pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sabtu, 19 Maret 2011

Proses Pembuatan Whiski


Wiski (bahasa Inggris: whisky dari bahasa Gaelik Skotlandia, atau whiskey dari bahasa Irlandia, fuisce) merujuk secara luas kepada kategori minuman beralkohol dari fermentasi serealia yang mengalami proses mashing (dihaluskan, dicampur air serta dipanaskan), dan hasilnya melalui proses distilasi sebelum dimatangkan dengan cara disimpan di dalam tong kecil dari kayu (biasanya kayu ek).
Jenis wiski yang dihasilkan bergantung jenis serealia yang dipakai sebagai bahan baku, yakni jelai, malt (jelai yang dikecambahkan), gandum hitam (rye), rye yang dikecambahkan, gandum, dan jagung. Wiski berasal dari bahasa Gaulia untuk "air" (uisce atau uisge). Di Skotlandia disebut uisge-beatha, sedangkan di Irlandia disebut uisce beatha yang berarti "air kehidupan". Keduanya berkaitan dengan bahasa Latin aqua vitae yang juga berarti "air kehidupan". Orang Skotlandia menulisnya sebagai whisky sedangkan orang Irlandia menulisnya sebagai whiskey (ditambah huruf "e").
Catatan yang tertua tentang wiski berasal dari tahun 1405 di Irlandia, yang menceritakan wiski dibuat para biarawan. Hal yang sama juga dicatat di Skotlandia pada tahun 1496. Walaupun demikian, wiski diperkirakan sudah ada paling sedikit beberapa ratus tahun sebelumnya. Pada waktu itu, wiski dibuat di banyak tempat, dan tidak dicatat secara khusus. Akibatnya, tahun pertama kali wiski dibuat serta tempat asalnya tidak diketahui. Selain itu, ada kemungkinan berbagai kelompok orang yang tidak ada kaitannya satu sama lain, secara terpisah menemukan proses distilasi.
Ketel distilasi dan tong wiski skotch
Sejarawan memperkirakan minuman keras hasil distilasi pertama kali dibuat antara abad ke-8 dan abad ke-9 di Timur Tengah. Teknik distilasi dibawa ke Irlandia dan Britania oleh biarawan Kristen. Menurut legenda yang populer, Santo Patrick memperkenalkan proses distilasi di Irlandia dan Britania. Proses distilasi mungkin ditemukan orang Irlandia, atau petani di Britania yang memanfaatkan sisa-sisa serealia sesudah panen.


Pisau memotong tepung malt dicampur dengan air panas dan menghasilkan Wort


Tabung Proses Permentasi




setelah di fermentasi, cairan dimasukkan ke tembaga penyuling , memiliki bentuk retort. Kalau di Irlandia proses distilasi sampai 3 kali, berbeda dengan Skotlandia, di sana hanya 2 kali.


Nomor 2 pada penyuling berarti bahwa memang ditujukan untuk distilasi kedua. Di dalamnya berbentuk spiral, dan prinsip kerjanya sama seperti ketel listrik.


Pipa Pengaliran penyimpanan dan pembotolan


Barel Penyimpanan Whisky, whisky yang sudah disimpan dalam drum bisa bertahan sampai bertahun-tahun.


Timbunan Barel. Umumnya digunakan 3 ukuran barel. Masing-masing tong, yang sebelumnya berisi "Bourbon" Kentucky, hanya dapat digunakan 3 kali. Semuanya ada 200.000 barel. Pabrik ini menghasilkan 6,5 juta liter wiski per tahun.


Ini bagian dalam barel. Diberi pori-pori kecil di kayu agar memungkinkan oksigen untuk menembus, mengoksidasi etanol. Jadi wiski memperoleh rasa yang mantap.


Ini namanya probe, berguna untuk mengambil wiski dalam barel, panjangnya kira-kira satu meter.


Test Whisky. Seorang Wanita Mencoba Whisky yang telah jadi


Seorang Karyawan Pabrik Whisky menggulingkan barel-barel berisi whisky yang akan dikirim ketempat pembotolan.


Ruangan Pembotolan Whisky. banyak sekali konveyor bergelombang "screw down"


Botol-botol yang telah terisi whisky akan diberikan label product.


Whsky yang sudah siap di minum.


10 Daerah Sensitif Wanita

Menyibak indahnya tubuh wanita masih menjadi misteri bagi sebagian besar pria. Pria masih tetap penasaran daerah-daerah mana yang dapat membuat wanita itu terangsang dan bergairah ketika disentuh. Wanita terangsang bisa melalui banyak bagian tubuh yang berbeda, sedikitnya ada 10 daerah yang paling sensitif karena itu pula wanita dikenal sebagai mahluk yang sangat berbeda.
1. Bibir
Bibir menempati urutan pertama daerah sensitif wanita. Jika anda tahu bagaimana memainkan bibir pasangan melalui ciuman, jilatan, isapan dan gigitan, sangat mungkin ciuman akan berujung lebih banyak dari sekedar ciuman. Pakailah bibir, lidah dan gigi untuk memainkan bibir bawah dan atas pasangan dan berikan ciuman dengan penuh kehangatan dan kelembutan.

2. Vagina/klitoris
Pria mana yang tidak mengenal area ini. Arena yang banyak pria tidak sabar menunggu ingin cepat memasukinnya bila sedang bercinta. Klitoris dapat dirangsang dengan menggunakan lidah, jari atau kombinasi keduanya secara terus menerus. Beberapa wanita menyukai membimbing pasangannya untuk menentukan tekanan mana yang mereka senangi. Dalam vagina, terdapat organ yang sedikit sulit ditemuakn yakni G-spot, namun beberapa wanita memiliki organ yang memberikan kesenangan ini dengan mudah. G-spot terdapat di area dalam vagina yang memberikan perasaan seksual yang tinggi ketika dirangsang.

3. Payudara(puting)
Wilayah ini juga bukan hal aneh bagi pria, payudara organ seksual yang sangat sensitif, nyaman dan lembut saat diremas dan banyak memberikan rangsangan ketika diisap bagian putingnya.

4. Pergelangan tangan
Ini mungkin sedikir mengejutkan bagi sebagian besar pria, namun wanita justru senang jika pasangan menyerodok dan menunggis pergelangan tanganya. Ketika masuk dalam foreplay bersama pasangan, mulailah mencium dan mengusap pergelangan tangan untuk mengecek seberapa terkesan dan terangsangnya pasangan anda.

5. Kaki
Banyak wanita senang bila kakinya disentuh, dipijat dan bahkan beberapa menikmati kakinya diisap dan dijilat. Wanita sangat menikmati ketika pasangan mereka menghabiskan waktu mengusap tapak kaki, ibu jari dan ankle. Karena area-area ini memberikan sensasi kesenangan bagi penerima.

6.Telinga
Telinga juga merupakan bagian yang banyak wanita senangi jika diisap, dijilat dan dicium. Disamping itu. wanita juga senang ketika anda membisikan sesuatu yang erotis melalui telinga terutama saat tengah memadu kasih.

7. Leher
Hanya dengan bernapas pada bagian ini, tubuh pasangan anda akan merinding kegelian. Bayangkan reaksinya ketika anda menggunakan lidah atau gigi untuk membuatnya terangsang. Anda juga bisa menggunakan tangan, angkat rambut pasangan perlahan-lahan saat anda menyodorkan mulut pada leher pasangan. Kemudian benamkan gigi anda untuk memberikan sentuhan lembut. Leher juga adalah bagian yang tepat untuk memberikan pasangan pijatan sensual dimana pasangan tidak lagi kuat menahan nikmatnya.

8. Pantat
Banyak wanita menyukai ketika anda bermain-main di belakang pantat pasangan. Mereka menyukai bila pasangannya meremas, mengisap dan memasukan jari atau penis. Kadang tidak sedikit pasangan yang gemar bermain lewat belakang atau lebih dikenal dengan sebuatan seks anal.

9. Belakang lutut
Karena banyak saraf-saraf berujung di belakang lutut, anda akan terkejut betapa liarnya pasangan anda ketika anda perlahan-lahan mengisap atau mengelus-elus bekalang lutut. Hati-hati jangan terlalu berlebihan karena area ini sangat sensitif dan anda harus hati-hati untuk tidak memberikan sensasi yang mengganggu dengan meraba terlalu keras dan menggelikan.

10. Paha bagian dalam
Paha dalam adalah termasuk bagian yang paling sensitif bila disentuh, diraba dan diisap. Seperti lutut belakang, paha dalam juga memiliki banyak ujung saraf karena itu ketika anda memberikan sentuhan dan kecupan, dijamin pasangan anda akan semakin menggeliat merasakan nikmatnya sensasi.